Bondowoso – Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) memastikan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) Triwulan I tahun 2026 segera direalisasikan.
Kepala Dinsos P3AKB Bondowoso, dr. M. Imron, mengungkapkan bahwa pada alokasi triwulan pertama ini, sebanyak 8.064 penerima manfaat telah ditetapkan sebagai sasaran bantuan.
Para penerima tersebut berasal dari kalangan buruh pabrik rokok, pekerja gudang tembakau, serta pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
“BLT DBHCHT ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap para buruh di sektor pertembakauan, khususnya yang terdampak kondisi ekonomi maupun PHK,” ujar dr. Imron,Kamis16/04/2026.
Ia menjelaskan, setiap penerima manfaat akan memperoleh bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, sehingga total bantuan yang diterima mencapai Rp600 ribu per orang pada triwulan pertama ini.
Proses Pendataan hingga Validasi Berlapis
Lebih lanjut, dr. Imron memaparkan bahwa proses penyaluran bantuan ini telah melalui sejumlah tahapan penting guna memastikan ketepatan sasaran.
Pada triwulan I, kegiatan diawali dengan proses pendataan yang dilakukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Setelah data awal terkumpul, Dinsos P3AKB melakukan verifikasi dan validasi (verval) secara menyeluruh.
Proses ini menurut Imron ,juga disertai dengan pemadanan data dengan basis data kependudukan serta Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Proses verval dan pemadanan data telah dilaksanakan sekitar bulan Maret, setelah kami menerima data dari DPMPTSP. Hal ini penting untuk memastikan bahwa bantuan benar-benar diterima oleh yang berhak,” jelasnya.
Penyaluran Menunggu SK Bupati dan Kesiapan Penyalur
Saat ini, tahapan penyaluran memasuki proses administratif lanjutan.
Dinsos P3AKB tengah menyiapkan dokumen penting, termasuk Surat Keputusan (SK) Bupati terkait penetapan penerima BLT DBHCHT.
Selain itu, koordinasi juga terus dilakukan dengan pihak penyalur, yakni PT Pos Indonesia, yang akan bertugas mendistribusikan bantuan kepada masyarakat.
“Pada bulan April ini, kami fokus pada penyelesaian administrasi, termasuk penerbitan SK Bupati dan koordinasi teknis dengan PT Pos Indonesia,” tambah dr. Imron.
Ia menambahkan, apabila seluruh persyaratan administratif telah rampung dan pihak penyalur siap, maka penyaluran bantuan dijadwalkan dapat mulai dilakukan pada bulan April.
Namun demikian, batas waktu maksimal penyaluran diperkirakan hingga bulan Mei 2026.
Komitmen Tepat Sasaran dan Transparan
Pemerintah Kabupaten Bondowoso menegaskan komitmennya untuk menyalurkan bantuan secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. BLT DBHCHT diharapkan mampu membantu meringankan beban ekonomi para buruh di sektor tembakau sekaligus menjaga daya beli masyarakat.
“Harapannya bantuan ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para buruh dan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar mereka,” pungkasnya.
Dengan progres yang telah berjalan, masyarakat penerima manfaat diharapkan dapat bersabar menunggu proses administrasi rampung, sehingga penyaluran dapat dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.